Tugas dan Fungsi

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang merupakan Bagian Perangkat
Daerah yang juga melaksanaan pembangunan di Kota Singkawang. Satuan Polisi Pamong
Praja mempunyai tugas penegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban
umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 sebagai
pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,
mempunyai fungsi sebagai berikut :


a) Penyusunan program penegakkan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;


b) Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, Penyelenggaraan Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat;


c) Pelaksanaan Koordinasi Penegakan Perda dan Perkada, Penyelenggaraan Ketertiban
Umum dan Ketentraman serta Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat dengan
Instansi Terkait;


d) Pengawasan Terhadap Masyarakat, Aparatur, atau Badan Hukum atas Pelaksanaan
Perda dan Perkada; dan


e) Pelaksanaan Fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Satpol PP
berwenang :


a) Melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau
badan hukum yang melakukan pelanggaraan atas Perda dan/atau Perkada;


b) Menindak warga masyarakat aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat;


c) Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan
hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan


d) Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan
hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Scroll to Top