Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang sesuai
Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Singkawang, ditetapkan sebagai berikut :
1. Kepala Satuan;
2. Sekretariat;
 Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Aset;
 Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Kinerja, dan Keuangan.
3. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum;
 Seksi Operasi dan Pengendalian;
 Seksi Perlindungan Masyarakat.
4. Bidang Pemadam Kebakaran;
 Seksi Penanggulangan Kebakaran;
5. Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan
 Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan;  Seksi Penyidikan dan Penindakan.


Scroll to Top