Satpol PP sisir rumah Kos dikota singkawang
Kamis, 24 Oktober 2024
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menyisir rumah kos di 5 kecamatan kota Singkawang.
Dalam penyisiran tersebut didapatkan 6 pasangan muda yang bukan pasangan sah, selanjutnya para pelanggar perda/perkada tersebut diamankan dikantor satuan polisi pamong praja untuk dilakukan pendataan dan pembinaan serta penandatanganan surat pernyataan.
Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan mengimbau para pemilik kos mensyaratkan identitas penyewa. Ini penting agar penyewa yang tinggal terdata jelas dan memiliki identitas yang bisa dipertanggungjawabkan. serta mengingatkan pemilik kos dalam menjalankan usahanya sesuai perizinan rumah kos, sehingga tidak ada lagi ada rumah kos yang disewa perhari. kalau memang ada maka harus mengganti perizinan menjadi izin Hotel.
Ia mengatakan jika ditemukan adanya pelanggaran kembali, pihaknya akan memberikan sanksi mulai teguran lisan, surat peringatan pertama hingga ketiga. Jika surat peringatan ketiga tidak diindahkan, akan dicabut izin operasi atau ditutup usahanya.