Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang sesuai
Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Singkawang, ditetapkan sebagai berikut :

Scroll to Top