Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang sesuai Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang, ditetapkan sebagai berikut :