FAQ (Frequently Asked Questions)
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang
A. Informasi Umum
1. Apa itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Singkawang?
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang merupakan perangkat daerah Pemerintah Kota Singkawang yang membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta kebakaran.
2. Apa dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan tugas Satpol PP Kota Singkawang?
Salah satu dasar hukum yang secara khusus mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Satpol PP Kota Singkawang adalah Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang. Peraturan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 11 Januari 2021.
3. Di mana alamat kantor Satpol PP Kota Singkawang?
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang beralamat di:
Jalan Firdaus H. Rais Nomor 1, Singkawang 79123.
Alamat tersebut tercantum dalam dokumen resmi Satpol PP Kota Singkawang.
4. Apa nomor kontak layanan Satpol PP Kota Singkawang?
Nomor WhatsApp layanan Satuan Polisi Pamong Praja yang tercantum pada Portal Pemerintah Kota Singkawang adalah:
0896-2868-7600.
B. Tugas dan Fungsi
5. Apa tugas utama Satpol PP Kota Singkawang?
Satpol PP Kota Singkawang bertugas membantu Wali Kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang:
- Ketenteraman dan ketertiban umum;
- Perlindungan masyarakat; dan
- Kebakaran.
Ketentuan tersebut tercantum dalam dokumen Renstra Satpol PP Kota Singkawang yang mengacu pada Perwali Kota Singkawang Nomor 17 Tahun 2021.
6. Apa saja fungsi Satpol PP Kota Singkawang?
Berdasarkan Perwali Kota Singkawang Nomor 17 Tahun 2021, fungsi Satpol PP Kota Singkawang meliputi:
- Perumusan kebijakan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta kebakaran;
- Pelaksanaan kebijakan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta kebakaran;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta kebakaran;
- Pelaksanaan administrasi Satuan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
7. Apakah Satpol PP hanya bertugas melakukan penertiban?
Tidak. Tugas Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban. Satpol PP juga memiliki fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Apakah Satpol PP sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)?
Tidak. Satpol PP merupakan perangkat daerah Pemerintah Daerah, sedangkan Polri merupakan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Satpol PP memiliki tugas dan kewenangan dalam lingkup pemerintahan daerah, khususnya penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Penegakan Peraturan Daerah
9. Apa yang dilakukan Satpol PP ketika menemukan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah?
Satpol PP melakukan tindakan sesuai tugas, fungsi, kewenangan dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penanganannya dapat dilakukan melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, penertiban maupun tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Apakah setiap pelanggaran langsung dikenakan sanksi?
Tidak selalu. Penanganan pelanggaran dilakukan berdasarkan jenis pelanggaran, ketentuan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah yang dilanggar, kondisi di lapangan serta prosedur dan kewenangan yang berlaku.
11. Apakah Satpol PP dapat melakukan penindakan terhadap masyarakat?
Satpol PP dapat melaksanakan tindakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan tindakan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
12. Apakah masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah kepada Satpol PP?
Ya. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum maupun dugaan pelanggaran Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah melalui kanal layanan yang disediakan Pemerintah Kota Singkawang/Satpol PP.
D. Ketenteraman dan Ketertiban Umum
13. Apa yang dimaksud dengan ketenteraman dan ketertiban umum?
Ketenteraman dan ketertiban umum berkaitan dengan kondisi masyarakat dan lingkungan yang memungkinkan kegiatan masyarakat berlangsung secara tertib, aman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Apa yang dilakukan Satpol PP untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum?
Satpol PP dapat melaksanakan kegiatan seperti pengawasan, patroli, pembinaan, sosialisasi, penertiban serta kegiatan lain sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
15. Apakah Satpol PP bekerja sendiri dalam menjaga ketertiban umum?
Tidak. Dalam pelaksanaan tugas tertentu, Satpol PP dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan perangkat daerah, instansi pemerintah, aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
E. Perlindungan Masyarakat dan Kebakaran
16. Apakah Satpol PP Kota Singkawang juga mempunyai tugas di bidang perlindungan masyarakat?
Ya. Perlindungan masyarakat merupakan salah satu bidang yang menjadi bagian dari tugas dan fungsi Satpol PP Kota Singkawang berdasarkan Perwali Kota Singkawang Nomor 17 Tahun 2021.
17. Apakah bidang kebakaran termasuk dalam tugas Satpol PP Kota Singkawang?
Ya. Dokumen resmi Satpol PP Kota Singkawang menyebutkan bahwa tugas dan fungsi Satuan mencakup bidang kebakaran. Struktur pelayanan tersebut juga tercermin dalam pembagian bidang pada Satpol PP Kota Singkawang.
F. Informasi dan Pengaduan
18. Bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai Satpol PP Kota Singkawang?
Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kanal informasi resmi Pemerintah Kota Singkawang, website Satpol PP Kota Singkawang, serta layanan informasi publik/PPID sesuai ketentuan yang berlaku.
19. Apakah masyarakat dapat meminta informasi publik kepada Satpol PP Kota Singkawang?
Ya. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID sesuai dengan prosedur pelayanan informasi publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
20. Informasi apa saja yang dapat diminta oleh masyarakat?
Informasi publik yang berada dalam penguasaan Satpol PP dapat dimohonkan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Namun, tidak seluruh informasi dapat diberikan apabila termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21. Bagaimana jika permohonan informasi publik ditolak?
Pemohon informasi yang tidak menerima keputusan atau pelayanan informasi dapat menggunakan mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Ke mana masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau laporan?
Pengaduan atau laporan dapat disampaikan melalui kanal layanan Satpol PP Kota Singkawang. Nomor WhatsApp Satpol PP yang tercantum pada Portal Pemerintah Kota Singkawang adalah 0896-2868-7600.
G. PPNS Satpol PP
23. Apakah terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Kota Singkawang?
Ya. Dokumen resmi Satpol PP Kota Singkawang mencantumkan personel Polisi Pamong Praja yang memiliki kualitas sebagai PPNS dan telah memperoleh pengangkatan sebagai PPNS berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
24. Apa fungsi PPNS dalam lingkungan Satpol PP?
PPNS merupakan pejabat yang memiliki kewenangan penyidikan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangannya.
H. Pertanyaan Layanan
25. Apakah masyarakat harus datang langsung ke kantor untuk mendapatkan informasi?
Tidak selalu. Untuk informasi atau layanan tertentu, masyarakat dapat memanfaatkan kanal komunikasi yang disediakan. Untuk permohonan informasi publik, masyarakat dapat mengikuti prosedur permohonan informasi yang ditetapkan oleh PPID.
26. Apa yang harus disiapkan ketika menyampaikan pengaduan?
Sebaiknya masyarakat memberikan informasi yang jelas mengenai:
- Identitas atau kontak yang dapat dihubungi;
- Lokasi kejadian;
- Waktu kejadian;
- Uraian kejadian atau permasalahan;
- Jenis dugaan pelanggaran/gangguan ketertiban; dan
- Bukti pendukung apabila tersedia.
Kelengkapan informasi membantu petugas melakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
27. Apakah semua laporan masyarakat langsung dapat ditindaklanjuti oleh Satpol PP?
Setiap laporan akan ditangani sesuai tugas, fungsi, kewenangan, jenis permasalahan dan ketentuan yang berlaku. Apabila suatu permasalahan menjadi kewenangan instansi lain, laporan dapat dikoordinasikan atau diteruskan kepada pihak yang berwenang sesuai prosedur.