PENERTIBAN BALAP LIAR DAN TAWURAN
PENERTIBAN BALAP LIAR DAN TAWURAN Read More »
– Hari Senin 7 April 2025, Jam/waktu : – s/d Selesai
Patroli Gabungan terpadu Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Balap liar Read More »
Satpol PP Kota Singkawang melakukan Patroli di Kecamatan Singkawang Barat, adapun temuan hasil patroli yaitu: •di Jl Alianyang/Jl firdaus (Lampu Merah) ditemukan 2 spanduk yang terpasang tidak sesuai aturan (di fasum). •Jl Tani ditemukan pelanggaran pedagang buah kelapa a/n Yosep d/a Jirak berjualan di atas drainase •Jl Tani Ditemukan pedagang Buah melakukan pelanggaran a/n Suhaimi d/a Jl sei garam GG semai Berjualan di Fasilitas Umum bahu jalan •Jl A Yani ditemukan pelanggaran 1 spanduk Terpasang di fasum dari ke empat temuan yang didapat, maka anggota satpol PP Kota Singkawang mengambil Tindakan Sebagai berikut : * Mengamankan 3 spanduk yang Terpasang di fasum * Petugas memberikan teguran kepada pedagang Buah agar tidak berjualan di bahu jalan * Memberi himbauan kepada pedagang Makanan. * Mendata pelaku usaha * Mengambil dokumentasi kegiatan. * Kegiatan dilakukan secara persuasif (humanis, informatif, edukatif).
Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pembinaan dan Pengawasan Trantibum Read More »
kebutuhan satlinmas dikota singkawang berjumlah 1.412 orang
DAFTAR KEBUTUHAN SATLINMAS DI KALIMANTAN BARAT Read More »
Hari rabu, tanggal 30 agustus 2023, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang melakukan kegiatan Nonyustisi Penegakan Perda/Perkada di wilayah hukun Pemerintah Kota Singkawang. Temuan dilapangan bahwa adanya PKL yang berjualan diatas trotoar atau bahu jalan dan adanya bangunan yang berada diatas parit atau saluran. Hal ini telah melanggar Perda nomor 1 tahun tahun 2016 tentang Ketertiban umum Kota Singkawang Pasal 36 ayat (2) “Bahwa setiap Orang atau Badan dilarang berdagang, berusaha dibagian jalan/trotoar, jembatan dan tempat untuk kepentiangan umum lainnya” . Pasal 37 ” Setiap pedagang kaki lima yang menggunakan tempat berdagang sebagaiman dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) harus bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan dan menjaga kesehatan lingkungan serta keindahan di sekitar tempat berdagang yang bersangkutan. atas pelanggaran tersebut Satpol PP Kota Singkawang melakukan Pembinaan persuasif, memberikan SP 1, agar pemilik lapak untuk tidak berjualan diatas trotoar yang merupakan status fasum/fasos. kemudian menempelkan selebaran Stiker tentang larangan meninggalkan gerobak atau media jualan yang ditinggal oleh pemiliknya. apabila teguran tersebut dilanggar maka akan dilakukan penertiban.
Satpol PP Kota Singkawang Melakukan Penertiban di Jalan Kalimantan dan Jendral Sudirman Read More »