Author name: Admin SATPOLPP

Patroli Rutin Satpol PP Kota Singkawang untuk Meminimalisir gangguan Trantibum

Patroli Pengawasan Ketentraman dan Ketertiban Umum memang menjadi salah satu kegiatan rutin yang dilakukan. Dimana kegiatan tersebut merupakan perwujudan dari salah satu tugas pokok dan fungsi pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Singkawang. Kegiatan Patroli dilakukan dihari Kamis, 15  agustus 2024 mulai pukul 20:00 Wib – Sd 00:00 Wib. adapun rute yang ditempuh yaitu: Jl Firdaus-Jl Aliayang, Jl Pasar, Jl Bambang Ismoyo-Jl Mawar, Jl R.A Kartini- Jl Kurau, Jl Budi Utomo, Jl Setia Budi- Jl Sejahter- Jl Stasiun- Jl G.M Situt- JL Kridasana- Jl Pelita-Jl Wahana Godang- Jl Ahmad Yani-Jl Aliayang- Jl Firdaus dan kemudian kembali ke kantor satuan polisi pamong praja. Temuan yang didapat dalam gangguan trantibum yaitu adanya sekumpulan remaja yang berada disimpang Jl poteng, Rumah dinas Wakil Walikota dan Lokasi Kantor Perpustakaan Kota Singkawang. Petugas dengan sigap memberikan teguran secara persuasif dan membubarkan kumpulan remaja dirumah dinas dan halaman kantor perpustakaan. karena Perkumpulan remaja tersebut diduga dapat membuat kerusuhan ataupun tawuran antar remaja, dimana hal tersebut meresahkan warga sekitar.     Facebook Twitter Youtube

Patroli Rutin Satpol PP Kota Singkawang untuk Meminimalisir gangguan Trantibum Read More »

Satpol PP Kota Singkawang Melakukan Penertiban di Jalan Kalimantan dan Jendral Sudirman

Hari rabu, tanggal 30 agustus 2023, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang melakukan kegiatan Nonyustisi Penegakan Perda/Perkada di wilayah hukun Pemerintah Kota Singkawang. Temuan dilapangan bahwa adanya PKL yang berjualan diatas trotoar atau bahu jalan dan adanya bangunan yang berada diatas parit atau saluran. Hal ini telah melanggar Perda nomor 1 tahun tahun 2016 tentang Ketertiban umum Kota Singkawang Pasal 36 ayat (2) “Bahwa setiap Orang atau Badan dilarang berdagang, berusaha dibagian jalan/trotoar, jembatan dan tempat untuk kepentiangan umum lainnya” . Pasal 37 ” Setiap pedagang kaki lima yang menggunakan tempat berdagang sebagaiman dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) harus bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan dan menjaga kesehatan lingkungan serta keindahan di sekitar tempat berdagang yang bersangkutan. atas pelanggaran tersebut Satpol PP Kota Singkawang melakukan Pembinaan persuasif, memberikan SP 1, agar pemilik lapak untuk tidak berjualan diatas trotoar yang merupakan status fasum/fasos. kemudian menempelkan selebaran Stiker tentang larangan meninggalkan gerobak atau media jualan yang ditinggal oleh pemiliknya. apabila teguran tersebut dilanggar maka akan dilakukan penertiban.

Satpol PP Kota Singkawang Melakukan Penertiban di Jalan Kalimantan dan Jendral Sudirman Read More »

Scroll to Top