Satpol PP Kota Singkawang Melakukan Penertiban di Jalan Kalimantan dan Jendral Sudirman

Hari rabu, tanggal 30 agustus 2023, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Singkawang melakukan kegiatan Nonyustisi Penegakan Perda/Perkada di wilayah hukun Pemerintah Kota Singkawang. Temuan dilapangan bahwa adanya PKL yang berjualan diatas trotoar atau bahu jalan dan adanya bangunan yang berada diatas parit atau saluran.

Hal ini telah melanggar Perda nomor 1 tahun tahun 2016 tentang Ketertiban umum Kota Singkawang Pasal 36 ayat (2) “Bahwa setiap Orang atau Badan dilarang berdagang, berusaha dibagian jalan/trotoar, jembatan dan tempat untuk kepentiangan umum lainnya” . Pasal 37 ” Setiap pedagang kaki lima yang menggunakan tempat berdagang sebagaiman dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) harus bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan dan menjaga kesehatan lingkungan serta keindahan di sekitar tempat berdagang yang bersangkutan.

atas pelanggaran tersebut Satpol PP Kota Singkawang melakukan Pembinaan persuasif, memberikan SP 1, agar pemilik lapak untuk tidak berjualan diatas trotoar yang merupakan status fasum/fasos. kemudian menempelkan selebaran Stiker tentang larangan meninggalkan gerobak atau media jualan yang ditinggal oleh pemiliknya. apabila teguran tersebut dilanggar maka akan dilakukan penertiban.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

9 − 4 =

Scroll to Top